Untuk pengguna Accurate online kini Accurate sebagai software akuntansi merupakan mitra penyedia jasa aplikasi pajak ( PJAP) yang ditunjuk langsung oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada kesempatan ini saya akan memberikan informasi mengenai cara penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi ada Accurate Online silahkan disimak ya.
Cara Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada Accurate Online
Registrasi / Login
Sebelum menggunakan fitur e-Bupot unifikasi, perlu di lakukan registrasi untuk menghubungkan NPWP pengguna dengan Accurate Online.
Klik hubungkan maka pengguna akan di berikan formulir isian registrasi :
Isikan data registrasi Nomor NPWP, email dan telpon. Siapkan juga file sertifikat elektronik dan password sebagai validasi pendaftaran.
Baca Juga : Tata Cara Pelaporan Pajak Elektronik ( Efilling) Accurate Online
Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan
Setelah Berhasil registrasi e-bupot unifikasi, maka pengguna akan di tampilkan daftar Bukti Potong. Tentukan masa Bulan dan Tahun Bukti Potong untuk memastikan bukti potong tampil dan terbuat sesuai dengan masa nya.
Klik tombol Plus untuk membuat Bukti Potong Baru :
Tentukan Tipe PPh nya serta identitas detail dari pihak yang akan di potong. Kemudian lanjutkan pengisian informasinya pada tab selanjutnya, yakni Kode Objek Pajak, Nilai Penghasilan, Dokumen dan Identitas Pemotong serta Penandatangan.
Baca Juga : Cara Beli dan Berlangganan Accurate Online
Setelah lengkap, klik Simpan untuk membuat Bukti Potong. Jika ada kesalahan dalam informasi yang sudah di buat, untuk mengubah kembali pengguna tinggal masuk kembali ke detail Bukti Potong, lalu melakukan pengubahan dan menyimpannya kembali.
Posting
Menu Posting di gunakan untuk memberi perintah ke server DJP agar bukti potong-bukti potong yang sudah dibuat masuk ke dalam SPT Masa Unifikasi. Sehingga informasi SPT dan daftar Bukti Setor dan juga tagihannya terupdate di server DJP.
Untuk melakukan Posting, pengguna tinggal klik dan menyetujui konfirmasi Pesannya :
Input Bukti Penyetoran Pajak
Untuk melakukan input Bukti Penyetoran PPh menggunakan menu “Bukti Penyetoran”, maka akan tampil formulir seperti berikut :
Pada tab Tagihan Per Masa Pajak, Pengguna dapat melihat tagihan atas bukti potong yang sudah di buat. Kolom disetor ada lah nilai setor yang sudah diinputkan ke dalam Bukti Penyetoran, sehingga pengguna dapat melihat berapa kekurangan yang perlu di setorkan kembali.
Dan pada tab Bukti Penyetoran, Pengguna dapat mengisikan Bukti Penyetoran, untuk Objek Pajak, Jumlah Setoran, tanggal dan nomor NTPN yang sudah di dapat.
SPT Masa PPh Unifikasi
Jika Pengguna sudah melakukan proses pembuatan bukti potong, maka SPT dapat mulai di lengkapi dan di kirim ke server DJP. Masuk ke menu e-SPT PPh Unifikasi dari menu utama.
Mengakses e-SPT Unifikasi
- Pembuatan SPT : saat melakukan proses Posting, Accurate Online otomatis membuatkan SPT sesuai dengan masa pembetulan terakhir yang ada di server DJP dengan Status “Lengkapi”. Sehingga pengguna tinggalmelengkapi data-datanya saja.
- Melengkapi Data SPT : ada beberapa bagian di SPT yang membutuhkan pengguna melengkapi data datanya, antara lain penandatangan, informasi nilai Daftar Objek Pajak yang di setor sendiri dan Pajak yang dipotong pihak lain dimana tidak dapat di buatkan bukti potongnya.
Jika sudah dilengkapi, lalu di klik Simpan, jika berhasil melakukan proses pelengkapan SPT, maka SPT akan berubah status menjadi “Siap Kirim”.
Kirim SPT
klik menu Kirim SPT di form utama e-SPT PPh Unifikasi. Dan akan memunculkan formulir :
Dengan mengklik tombol Kirim, maka jika data data berhasil di kirim ke server DJP dan berhasil, SPT akan berubah status nya menjadi “Terkirim” dan pengguna sudah dinyatakan sah melaporkan SPT Unifikasi di masa pajak tersebut dan mendapatkan BPE sebagai bukti penerimaan elektronik yang dapat di print dari formulir SPT nya.
Hasil cetak BPE yang diterima sebagai berikut :
Dan SPT Induk juga bisa dicetak, seperti berikut tampilannya :
Leave a Reply