Pentingnya Sertifikasi Halal Digital: Cara Urus Cepat lewat Aplikasi
Di tahun 2026, sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan, melainkan syarat mutlak bagi produk makanan, minuman, hingga kosmetik untuk dapat beredar secara legal di Indonesia. Kabar baiknya, kini proses pengurusannya tidak lagi serumit dulu. Melalui sistem digital, UMKM bisa mengurus sertifikasi halal dengan jauh lebih cepat dan transparan.
Mengapa bisnis Anda wajib memiliki sertifikat halal digital sekarang juga? Dan bagaimana cara mengurusnya melalui aplikasi? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Mengapa umkm wajib memiliki laporan keuangan yang rapi untuk mengajukan kredit Bank?
Mengapa Sertifikasi Halal Digital Sangat Penting?
-
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Di Indonesia, label halal adalah indikator utama keamanan dan kenyamanan bagi mayoritas konsumen.
-
Akses Pasar yang Lebih Luas: Tanpa sertifikat halal, produk UMKM akan sulit masuk ke jaringan ritel modern, supermarket, hingga pasar internasional.
-
Kepatuhan Regulasi Pemerintah: Sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal, produk yang tidak bersertifikat halal terancam sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.
-
Proses Transparan dan Cepat: Dengan sistem digital (Sihalal), Anda bisa memantau status pengajuan secara real-time tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas.
Baca juga: Harga Accurate Desktop Offline
Panduan Urus Sertifikat Halal lewat Aplikasi (Sihalal)
Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah mempermudah proses ini melalui aplikasi Sihalal yang bisa diakses secara web-based maupun mobile. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sebelum mendaftar, pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB berbasis risiko. Jika belum, Anda bisa mengurusnya terlebih dahulu melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB adalah kunci utama untuk masuk ke sistem digital pemerintah.
2. Registrasi Akun di Sistem Sihalal
Buka laman ptsp.halal.go.id atau unduh aplikasinya. Buat akun dengan menggunakan email aktif dan data perusahaan sesuai dengan yang terdaftar di OSS.
3. Pilih Jalur Pendaftaran
Bagi UMKM, terdapat dua jalur utama:
-
Self Declare (Gratis): Diperuntukkan bagi produk yang bahan bakunya sudah pasti halal dan proses produksinya sederhana. Jalur ini biasanya didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
-
Reguler: Untuk produk yang bahan bakunya kompleks atau bisnis skala menengah ke atas yang memerlukan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: Accurate Offline
4. Lengkapi Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diminta, seperti:
-
Data pelaku usaha.
-
Nama dan jenis produk.
-
Daftar produk dan bahan yang digunakan (beserta sertifikat halal bahannya).
-
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
5. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah data dikirim, tim pendamping atau auditor akan memverifikasi dokumen dan melakukan sidak jika diperlukan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Komisi Fatwa akan menetapkan kehalalan produk, dan sertifikat halal digital akan diterbitkan melalui aplikasi untuk Anda unduh dan cetak.
Baca juga: Tips mengelola arus kas umkm agar tidak tekor di akhir bulan
Kesimpulan
Digitalisasi sertifikasi halal adalah kemudahan besar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas. Dengan memiliki sertifikat halal, nilai jual produk Anda akan meningkat dan bisnis Anda terlindungi secara hukum.
Butuh bantuan digitalisasi bisnis lainnya? Pastikan operasional dan pencatatan bahan baku Anda sudah rapi agar proses audit halal menjadi jauh lebih mudah! Kami merupakan Partner Resmi Accurate Online siap membantu proses migrasi pembuuan bisnis Anda naik kelas. Konsultasi sekarang! Gratis

Baca Juga Artikel:
Penjualan Resmi Accurate Sumatera & Jawa: Medan, palembang, Batam, jakarta, Semarang, Surabaya
Wilayah Kalimantan: Pontianak, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Palangkaraya
Wilayah Sulawesi & Indonesia Timur: Makassar, Palu, Manado, Kendari, Papua




Leave A Comment