Tutorial Lengkap: Cara Perhitungan PPh 21 Pemasok untuk Penjual Jasa Orang Pribadi. Dalam aktivitas operasional bisnis, perusahaan atau pelaku UMKM sering kali tidak hanya membeli barang, tetapi juga menggunakan jasa dari penyedia luar. Jika Anda menggunakan jasa dari seorang pemasok/penjual jasa berbentuk Orang Pribadi (bukan badan usaha), maka atas pembayaran jasa tersebut wajib dipotong PPh Pasal 21.
Kategori ini dalam perpajakan sering disebut sebagai Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan Berkesinambungan maupun Tidak Berkesinambungan.
Tutorial Lengkap: Cara Perhitungan PPh 21 Pemasok untuk Penjual Jasa Orang Pribadi
Agar bisnis Anda terhindar dari sanksi denda pajak dan laporan keuangan tetap rapi, mari simak tutorial cara perhitungan PPh 21 untuk vendor jasa perorangan berikut ini.
Baca juga: Accurate Offline
Memahami Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 Jasa
Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku (termasuk penyesuaian tarif efektif rata-rata/TER), dasar perhitungan untuk pemotongan PPh 21 bagi penyedia jasa orang pribadi (bukan pegawai) adalah:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% × Jumlah Penghasilan Bruto
Jumlah Penghasilan Bruto adalah nilai imbalan jasa yang dibayarkan (tidak termasuk unsur material/bahan baku yang dibeli atau upah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh vendor tersebut, selama dapat dibuktikan dengan kontrak/faktur).
Baca juga: Accurate Kalimantan
Tarif PPh 21 yang Berlaku
Setelah menemukan nilai DPP (50% dari bruto), barulah nilai tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif):
-
Sampai dengan Rp60.000.000: 5%
-
Diatas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000: 15%
-
Diatas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000: 25%
-
Diatas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000: 30%
-
Diatas Rp5.000.000.000: 35%
Catatan Penting: Jika pemasok jasa orang pribadi tersebut tidak memiliki NPWP/NIK yang tervalidasi, maka tarif pajaknya dikenakan 120% lebih tinggi (atau tarif normal dikalikan 20% lebih besar).
Baca juga: Accurate Makassar
Contoh Kasus Perhitungan
Studi Kasus:
PT Maju Bersama (pengguna Accurate Online) menggunakan jasa servis AC dan kelistrikan kantor dari Bapak Budi (perorangan, memiliki NPWP). Total tagihan jasa (bruto) adalah Rp10.000.000. Bagaimana pemotongan PPh 21-nya?
-
Penghasilan Bruto: Rp10.000.000
-
DPP (Dasar Pengenaan Pajak): 50% × Rp10.000.000 = Rp5.000.000
-
Tarif Pajak (Pasal 17): 5% (karena DPP di bawah Rp60 juta)
Perhitungan PPh 21 Utang:
Kesimpulan Transaksi:
-
Uang yang dibayarkan/ditransfer ke Bapak Budi: $\text{Rp10.000.000} – \text{Rp250.000} = \textbf{Rp9.750.000}$
-
PT Maju Bersama wajib menyetorkan Rp250.000 ke kas negara dan memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada Bapak Budi.
Baca juga: Accurate Semarang
Cara Mencatat PPh 21 Jasa di Accurate Online
Bagi Anda yang menggunakan Accurate Online, Anda tidak perlu menghitung dan menjurnal potongan ini secara manual di Excel. Sistem dapat otomatis memotongnya melalui fitur Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencatatan transaksi pembelian jasa:
1. Pengaturan Pemasok (Vendor)
-
Buka modul Pembelian > Pemasok.
-
Pilih nama vendor orang pribadi tersebut, masuk ke tab Pajak.
-
Pastikan centang opsi Orang Pribadi, masukkan NPWP, dan pada kolom PPh pilih jenis PPh 21 Jasa.
Baca juga: Harga Accurate Offline
2. Saat Membuat Faktur Pembelian (Purchase Invoice)
-
Buka modul Pembelian > Faktur Pembelian.
-
Pilih nama vendor dan masukkan item jasa beserta nominal bruto (Rp10.000.000).
-
Klik pada bagian informasi pajak/biaya, Accurate Online akan otomatis menghitung potongan PPh 21 sebesar Rp250.000 (jurnal penyesuaian utang PPh 21 langsung terbentuk otomatis).
-
Saat pelaporan masa, Anda tinggal mengekspor data e-Bupot PPh 21 langsung dari Accurate Online untuk diunggah ke DJP Online.
Dengan memahami alur perhitungan dan memanfaatkan otomatisasi di Accurate Online, kepatuhan pajak bisnis UMKM Anda terhadap vendor perorangan dapat berjalan lancar tanpa risiko salah hitung.
Kunjungi website Resmi Partner Accurate aplikasiumkm.com, untuk melihat fitur selengkapnya →

Baca juga Aetikel:




Leave A Comment