Setiap perusahaan atau pelaku usaha di Indonesia wajib melakukan pencatatan transaksi keuangan secara rutin. Namun, dalam dunia akuntansi dan perpajakan, Anda akan mengenal dua jenis laporan keuangan yang berbeda fungsinya, yaitu Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.

Bagi pemilik bisnis maupun UMKM, memahami perbedaan kedua laporan ini sangat krusial agar terhindar dari kesalahan pelaporan yang berpotensi memicu sanksi atau denda administrasi dari otoritas pajak.

Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara laporan keuangan fiskal dan komersial? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Accurate Bali

Apa itu Laporan Keuangan Komersial?

Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau IFRS yang berlaku di Indonesia.

Tujuan utama dari laporan ini adalah untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai kondisi finansial, kinerja laba rugi, serta arus kas perusahaan kepada pihak-pihak berkepentingan (stakeholders). Pihak eksternal maupun internal yang membutuhkan laporan ini antara lain manajemen perusahaan, investor, kreditor, bank, dan pemegang saham.

Baca juga: Cara digitalisasi umkm agar naik kelas

Apa itu Laporan Keuangan Fiskal?

Di sisi lain, laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (seperti UU Pajak Penghasilan).

Tujuan utama dari laporan fiskal adalah untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan menentukan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang harus disetorkan perusahaan kepada negara.

Baca juga: Harga Accurate Desktop Offline

Perbedaan Utama Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Perbedaan dasar penyusunan di atas menyebabkan adanya ketidaksamaan dalam pengakuan pendapatan, biaya, hingga metode penilaian aset. Berikut adalah tabel dan rincian perbedaannya:

Aspek Perbedaan Laporan Keuangan Komersial Laporan Keuangan Fiskal
Dasar Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) / SAK-EMKM Undang-Undang Perpajakan yang Berlaku
Tujuan Utama Menilai kinerja ekonomi & posisi keuangan perusahaan Menghitung besarnya pajak terutang (PPh)
Pengguna Laporan Manajemen, Investor, Kreditor, Pemegang Saham Otoritas Pajak (Direktorat Jenderal Pajak)
Metode Persediaan FIFO, Rata-rata (Average), LIFO Hanya FIFO dan Rata-rata (Average)
Metode Penyusutan Berdasarkan estimasi masa manfaat riil aset Berdasarkan kelompok harta yang diatur UU Pajak

1. Komponen Pendapatan dan Penghasilan

Dalam akuntansi komersial, semua pendapatan dari berbagai lini bisnis diakui untuk melihat keuntungan bersih perusahaan secara keseluruhan.

Namun dalam fiskal, pendapatan dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan yang merupakan objek pajak, pendapatan yang bukan objek pajak, dan pendapatan yang telah dikenai PPh Final (seperti bunga deposito atau PPh Final UMKM). Pendapatan non-objek pajak dan PPh final ini nantinya harus dikeluarkan dari perhitungan laba fiskal.

Baca Juga: Mengapa umkm wajib beralih ke Accurate Online untuk bembukuan yang lebih rapi?

2. Komponen Pengeluaran (Biaya/Beban)

Tidak semua biaya operasional yang Anda catat di laporan komersial dapat diakui di laporan fiskal. Dalam aturan perpajakan, biaya dibagi menjadi dua jenis:

  • Deductible Expense: Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).

  • Non-Deductible Expense: Biaya yang tidak boleh dikurangkan (contoh: biaya sanksi/denda pajak, keperluan pribadi pemilik, biaya jamuan makan tanpa daftar nominatif, atau natura tertentu).

Baca juga: Accurate Desktop Offline

3. Metode Penyusutan Aset Tetap

Akuntansi komersial membebaskan perusahaan menentukan masa manfaat aset sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, aturan fiskal mengikat masa manfaat aset ke dalam kelompok-kelompok tertentu (Kelompok 1 hingga 4) dengan tarif penyusutan garis lurus atau saldo menurun yang sudah dipatok secara hukum.

4. Penilaian Persediaan (Inventory)

Jika akuntansi komersial memperbolehkan penggunaan metode FIFO, Rata-rata (Average), maupun LIFO, maka undang-undang perpajakan Indonesia melarang penggunaan metode LIFO. Hal ini dikarenakan LIFO cenderung menghasilkan nilai pajak terutang yang lebih kecil saat terjadi inflasi.

Baca juga: Accurate Medan

Menjembatani Perbedaan: Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal

Karena adanya perbedaan pengakuan di atas, laba bersih pada laporan komersial hampir pasti tidak akan sama dengan laba bersih pada laporan fiskal.

Untuk menjembatani perbedaan tersebut, wajib pajak badan tidak perlu membuat dua pembukuan terpisah dari awal. Anda hanya perlu melakukan Rekonsiliasi Fiskal atau Koreksi Fiskal atas laporan keuangan komersial yang sudah ada sebelum memasukkannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Koreksi ini terbagi menjadi dua:

  1. Koreksi Positif: Penyesuaian yang menambah laba fiskal (akibat adanya biaya komersial yang tidak diakui oleh pajak).

  2. Koreksi Negatif: Penyesuaian yang mengurangi laba fiskal (akibat adanya penghasilan komersial yang bukan objek pajak atau telah dikenai PPh final).

Baca juga: Accurate Batam

Mudahkan Pembukuan dan Laporan Pajak Anda Bersama Accurate Online

Menyusun laporan keuangan komersial sekaligus menyesuaikannya ke dalam format fiskal secara manual tentu memakan waktu lama dan rawan terjadi salah hitung. Solusi terbaik untuk bisnis dan UMKM Anda adalah dengan menggunakan software akuntansi modern.

Accurate Online hadir sebagai solusi pembukuan digital yang otomatis, akurat, dan telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan di Indonesia. Dengan Accurate Online, Anda bisa mencatat transaksi harian, mengelola inventaris, memantau aset tetap, hingga menghasilkan laporan keuangan komersial yang siap dikonsolidasikan untuk kebutuhan pajak dalam beberapa klik saja.

Ingin sistem pembukuan usaha Anda lebih rapi, efisien, dan patuh pajak? Hubungi kami melalui aplikasiumkm.com selaku Partner Resmi Accurate Online untuk mendapatkan konsultasi, demo aplikasi, serta penawaran paket harga terbaik yang sesuai dengan skala bisnis Anda.

Baca Juga Artikel:

  1. Accurate Kalimantan
  2. Cara beli Accurate