Dengan Berkembangnya teknologi dan sistem informatika kini menjadikan semua nya mudah termasuk untuk urusan pengelolaan perpajakan dan Accurate sudah tercatat sebagai PJAP Resmi, Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
DJP lebih terasa keren dan seakan lebih modern sejak Reformasi Perpajakan Jilid III yang dilakukan oleh 5 pilar sekaligus. Reformasi di bidang pelayanannya sudah lebih baik, dengan dirilisnya (aplikasi) pelayanan pajak secara online seperti :
- e-Faktur,
- e-Reg NPWP,
- DJP Online dan
- pihak ketiga sebagai PJAP.
Berikut ini adalah penjelasan pengenai pengertian PJAP dan sistem perpajakan di Indonesia.
Apa sih Pengertian PJAP ?
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
- penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
- penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
- penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
- aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
- penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca Juga : Mengetahui Jenis Wajib pajak Di Indonesia dan Pengelompokan nya
Fungsi DJP Online
Fungsi dari DJP online yaitu sebagai media untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik berbasis website. Saat ini terdapat 4 (empat) fitur atau layanan yang terdapat di DJP Online yaitu:
- E-Filing,
- e-Billing,
- e-Bupot,
- e-Form
- dan Info KSWP.
Apa Yang dimaksud dengan E-Filing ?
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Apa Fungsi E-Filing ?
E-Filing (pajak) adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik. Lebih mudah, lebih cepat, lebih aman. Saat ini, E-Filing yang ada di DJP online hanya bisa menerima pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Apa yang di maksud E-Biling
E-Billing (pajak) adalah sistem penerbitan kode pembayaran pajak secara elektronik. E-Billing juga merupakan salah satu layanan yang terdapat di DJP Online yang nantinya akan diarahkan ke halaman Surat Setoran Elektronik (SSE), jadi untuk adapat mengakses e-billing Anda harus login ke DJP Online atau langsung ke SSE.
Fungsi E-Billing
Seperti yang sudah dijelaskan diatas fungi e-Billing (pajak) adalah sistem penerbitan kode pembayaran pajak secara elektronik. E-Billing akan menerbitkan Kode Billing atau ID Billing yaitu sebuah angka unik ( 15 digits) yang langsung bisa digunakan untuk menyetorkan / bayar melalui Bank persepsi.
Masa berlaku kode billing adalah satu bulan sejak pembuatan kode billing.
Nomor Transaksi Penerimaan Negera (NTPN) adalah nomor yang dikeluarkan oleh Bank yang dapat digunakan untuk (mengisi) bukti pembayaran pada SPT.
Baca Juga : Perbedaan E-Faktur Di Accurate Online dan Di Platform Lain
Kewajiban PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)
- Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
- Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerapkan prinsip manajemen risiko;
- Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
- Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
- Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
- Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama deng
Jika salah satu kewajiban diatas tidak terpenuhi maka pihak DJP berhak mencabut izin layanan PJAP dan melakukan pemutusan hubungan kerjasama.
Baca Juga : Tutorial Mengaktifkan atau menghubungkan e-Faktur di Accurate
Accurate Online Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ( PJAP) Resmi
Jika Anda adalah pengguna Accurate Online yang biasa melakukan pencatatan pembukuan dan pengelolaan perpajakan secara bersamaan, kini Anda bisa melakukan kedua proses ini hanya dalam satu aplikasi.
Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal pajak nomor KEP-93/PJ/2020 dan KEP-339/PJ/2020, Accurate Online telah resmi menjadi penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP.
Dengan begitu, Anda bisa dengan mudah melakukan pelaporan pajak melalui fitur e-filing dan mendapatkan kode billing pajak secara elektronik menggunakan fitur e-Billing pada Accurate Online.
Keunggulan lain yang bisa wajib pajak dapatkan saat menggunakan Accurate Online sebagai PJAP dalam bisnis adalah:
- Data keuangan dan pajak terpusat di Accurate Online
- Tidak perlu berpindah-pindah aplikasi / website untuk melaporkan pajak
- Jika sampai terjadi kendala sementara pada layanan e-Filing DJP, Accurate Online akan melakukan uji coba kembali secara otomatis
- Histori pelaporan pajak dan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) diarsip dengan rapih dan dapat dicari, dilihat dan diunduh kapanpun dibutuhkan.
Apakah dengan begitu DJP dapat memantau Aktivitas keuangan Anda di Accurate Online ?
Seluruh data Keuangan pada bisnis Anda akan tersimpan baik dan dipastikan aman dan tidak bisa di akses oleh siapapun.
Accurate Online sebagai PJAP resmi dari Direktorat Jenderal Pajak menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan ketentuan untuk tidak memberikan data yang tersimpan pada pihak manapun tanpa persetujuan pengguna.
Dalam kasus ini, Accurate Online ditunjuk sebagai PJAP oleh DJP untuk melakukan proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui self assessment system.
Self assessment system dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah dimana pengguna atau wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajak untuk bisnis atau diri sendiri secara mandiri melalui sistem PJAP. Jadi bisa dipastikan aktivitas dan data keuangan Anda tetap aman pada database kami.
Dapatkan Diskon 25% Untuk Aktivasi Accurate Online Disini
Accurate Online berupaya untuk memberikan solusi kepada semua pihak, dengan sistem yang memudahkan akan terciptanya pembukuan yang baik. Kini dimanapun dan kapan pun anda bisa mengontrol pembukuan keuangan anda dengan Accurate online.
Dapatkan diskon 25% untuk aktivasi Accurate Online disini, atau jika anda ingin mencoba trial nya kami menyediakan free trial selama 30 hari full akses disini.
Yuuk upgrade pembukuan keuangan dan rasakan kemudahan dalam perpajakan anda dengan Accurate Online.