Accurate Online
Pajak

Mengetahui kewajiban Perusahaan Non PKP

Setiap perusahaan pasti diwajibkan atas membayar pajak, lalu bagaimana jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang belum di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak ( PKP) ? Apasih yang di maksud dengan Perusahaan Non PKP dan kewajiban pajak perusahaan non PKP yuuk cari tau pengertian nya disini.

Apa yang di maksud dengan Perusahaan Non PKP ?

merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

sehingga kepadanya tidak disematkan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Yang bukan merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP antara lain:

  1. Memungut PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
  3. Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.

Namun, meski tidak berstatus sebagai , kewajiban pajak perusahaan tetap ada dan wajib dipatuhi.

 

Definisi Perusahaan

Adalah pengusaha baik individu maupun badan usaha yang memiliki skala bisnis kecil yang menurut peraturan menteri keuangan telah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki omzet di bawah 4.8 milyar rupiah dalam satu tahun. Perusahaan yang masuk ke dalam kategori ini masih terbilang perusahaan yang harus berkembang sehingga pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perpajakan.

Apabila sebuah perusahaan sudah memiliki omzet dengan jumlah tersebut, Perusahaan ini bisa saja mengajukan diri untuk menjadi perusahaan dengan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Meskipun pengelolaan administrasi pajaknya relatif lebih rumit, perusahaan yang sudah dikukuhkan menjadi perusahaan PKP dapat menerbitkan faktur pajak dan mengakses pajak PPh 25 sehingga dapat mengangsur pembayaran pajak.

Baca Juga : Tata cara Pelaporan Pajak Elektronik e-filling di Accurate Online 

Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP

Sebagai perusahaan non PKP, sebuah perusahaan dengan omzet di bawah 4.8 milyar rupiah tidak boleh memungut dan melaporkan pajak PPN serta menerbitkan faktur pajak PPN.

Apabila perusahaan melanggar ketentuan ini, perusahaan tersebut dapat kena sanksi berupa penjara 2 sampai 6 tahun atau denda sebesar 2 sampai 6 kali jumlah pajak yang tertera di dalam faktur pajak.

Selain tidak boleh memungut dan melaporkan pajak PPN, perusahaan tersebut juga tidak perlu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN. Akibatnya, proses administrasi pajak untuk perusahaan non ini sedikit lebih mudah.

Namun, tidak berarti perusahaan non PKP adalah perusahaan yang bebas pajak. Sebab menurut peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, skema perpajakan perusahaan non ini beralih dari pajak PPN ke pajak PPh final.

Baca Juga : Pengertian Arus Kas dan Cara menyusun Laporan nya

PPh Final Sebagai Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP

Berbeda dengan PPN, pajak PPh Final adalah pajak yang langsung dibayarkan secara utuh langsung ketika perusahaan mendapatkan penghasilan.

Penerapan pajak ini kepada perusahan non PKP bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak bagi perusahaan dengan tipe tersebut. Sebab, perusahaan non PKP masih terbilang sebagai perusahaan berkembang.

Tarif pajak PPh final terbaru yang harus dibayarkan adalah sebesar 0.5% dari seluruh pendapatan. Tarif pajak ini menggantikan tarif pajak lama yang sebelumnya yaitu sebesar 1%.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda harus menyerahkan surat bukti ke kantor pelayanan pajak terdekat. Surat bukti perusahaan non PKP tersebut harus berisi data-data di bawah ini:

  • Pernyataan bahwa perusahaan terkait bukan merupakan perusahaan PKP di bagian kop surat.
  • Bea meterai di atas tanda tangan pihak yang menyatakan sebagai bukan pengusaha kena pajak.
  • Data rinci mengenai nama dan alamat perusahaan serta;
  • Nomor NPWP perusahaan tersebut.

Bca Juga : Cara Login Accurate dan registrasi Akun

Pentingnya software Akuntansi Untuk Bisnis

Untuk membantu anda dalam pencatatan pajak perusahaan ada baiknya anda menggunakan software akuntansi untuk membantu anda untuk menghitung dan juga pelaporan pajak.

Accurate Online adalah software akuntansi yang menyediakan fitur pajak atau smartlink tax yang akan memudahkan anda dalam pelaporan pajak perusahaan anda.

Selain untuk pelaporan pajak Accurate online juga menyediakan banyak fitur seperti :

  • kas dan bank,
  • penjualan,
  • pembelian,
  • inventory ,
  • asset sampai ke laporan semuanya akan saling terintegrasi.

Yuuk segera upgrade pembukuan usaha anda dengan Accurate dapatkan full akses selama 30 hari free disini. Atau jika anda ingin dapatkan diskon 25% untuk berlangganan Accurate online dapatkan promonya disini.

Accurate Online Diskon

Related posts

Mengetahui Jenis Pajak di Indonesia dan Pengelompokan nya

Tutorial : Cara Lapor Pajak Melalui Accurate Online

Pajak Bisnis Online Yang Wajib Dipahami dan Dipatuhi Oleh Pebisnis Online

Leave a Comment