Panduan Pajak Bisnis: Mengetahui Kewajiban Perusahaan Non-PKP. Bagi Anda yang baru saja mendirikan badan usaha (seperti PT, CV, atau Firma) atau sedang merintis bisnis UMKM, istilah dalam dunia perpajakan sering kali terdengar membingungkan. Salah satu istilah yang paling sering memicu pertanyaan adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non-PKP.

Baca Juga Artikel: 

  1. Accurate Tarakan
  2. Accurate Palangkaraya
  3. Accurate Bontang
  4. Accurate Kutai 
  5. Accurate Banjarmasin
  6. Accurate kendari

Panduan Pajak Bisnis: Mengetahui Kewajiban Perusahaan Non-PKP

Banyak pelaku usaha pemula yang berasumsi bahwa jika perusahaannya berstatus Non-PKP, maka mereka bebas seutuhnya dari kewajiban pajak dan tidak perlu berurusan dengan kantor pajak (KPP). Apakah anggapan tersebut benar?

Jawabannya adalah tidak sepenuhnya tepat. Meskipun memiliki banyak kelonggaran dibanding perusahaan PKP, perusahaan Non-PKP tetap memiliki tanggung jawab perpajakan yang wajib dipenuhi. Yuk, mari kita bahas secara mendalam mengenai apa saja kewajiban perusahaan Non-PKP di bawah ini!

Baca juga: Harga Accurate Online

Mengetahui kewajiban Perusahaan Non PKP

Apa Itu Perusahaan Non-PKP?

Secara regulasi, Perusahaan Non-PKP adalah bisnis atau pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, sebuah bisnis dikategorikan sebagai Non-PKP jika omzet (pendapatan bruto) penjualannya belum mencapai Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun buku. Bisnis dengan omzet di bawah angka tersebut secara aturan boleh memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Solusi Multi Currency di Accurate Online kelola transaksi valas tanpa Pusing

Batasan Kewajiban: Apa yang TIDAK BOLEH Dilakukan Non-PKP?

Sebelum masuk ke poin kewajiban, Anda harus memahami batasan legalitasnya terlebih dahulu. Karena belum dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan Anda:

  • Tidak Boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% kepada konsumen atau klien Anda.

  • Tidak Boleh menerbitkan Faktur Pajak.

  • Catatan: Jika perusahaan Non-PKP nekat memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana perpajakan.

Baca juga: Accurate Desktop

Daftar Kewajiban Perpajakan Perusahaan Non-PKP

Meskipun terbebas dari urusan PPN dan Faktur Pajak bulanan, berikut adalah daftar kewajiban mutlak yang tetap melekat pada perusahaan Non-PKP:

1. Kewajiban Memiliki NPWP Badan / Pemilik Usaha

Sebagai entitas bisnis resmi atau pelaku usaha yang sah, Anda wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi perusahaan berbentuk PT atau CV, wajib membuat NPWP Badan. Sedangkan untuk bisnis perseorangan (UD/Toko), kewajiban pajaknya melekat pada NPWP pribadi pemiliknya.

Baca juga: Accurate Batam

2. Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM

Perusahaan Non-PKP tetap merupakan subjek pajak yang wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan atau perputaran bisnisnya. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 (kelanjutan dari PP 23/2018), UMKM atau perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan.

  • Kewajiban: Menyetorkan PPh Final 0,5% ini paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya.

3. Melakukan Pemotongan Pajak Pihak Ketiga (PPh Potput)

Jika perusahaan Non-PKP Anda melakukan transaksi dengan pihak lain, Anda bisa saja berperan sebagai pemotong pajak. Contohnya:

  • PPh Pasal 21: Jika Anda memiliki karyawan, Anda wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak penghasilan dari gaji karyawan Anda.

  • PPh Pasal 23 / 4 ayat 2: Jika perusahaan Anda menyewa gedung kantor, menggunakan jasa konsultan, atau jasa lainnya, Anda wajib memotong pajak atas penyerahan jasa tersebut.

Baca juga: Harga Accurate POS

4. Wajib Melaporkan SPT Tahunan

Ini adalah kewajiban yang paling sering dilupakan. Meski tidak melapor SPT PPN setiap bulan, perusahaan Non-PKP wajib hukumnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  • Untuk NPWP Badan (PT/CV): Wajib lapor SPT Tahunan Badan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

  • Untuk NPWP Orang Pribadi: Wajib lapor SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Laporan ini harus disertai dengan lampiran laporan keuangan (Laba Rugi dan Neraca) atau catatan peredaran bruto bisnis Anda.

Baca juga Artikel: 

  1. Accurate Medan
  2. Harga Accurate Online
  3. Accurate Makassar
  4. Accurate Offline
  5. Harga Accurate Offline

Hitung dan Kelola Pajak Bisnis Anda Secara Mudah dengan Accurate Online

Meskipun kewajiban pajak perusahaan Non-PKP lebih sederhana, melakukan rekapitulasi omzet bulanan, menghitung PPh 21 karyawan, hingga menyusun laporan keuangan untuk lampiran SPT Tahunan secara manual tetap berisiko menimbulkan salah hitung.

Sebagai solusinya, gunakan Accurate Online, software akuntansi berbasis cloud yang sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang disesuaikan dengan regulasi pajak di Indonesia.

Melalui Accurate Online, pengelolaan keuangan dan pajak bisnis Non-PKP Anda menjadi jauh lebih praktis:

  • Otomatis mengelompokkan dan mencatat omzet bruto untuk dasar perhitungan PPh Final 0,5%.

  • Membantu perhitungan PPh Pasal 21 karyawan secara otomatis dan presisi.

  • Menyusun laporan Laba Rugi dan Neraca secara real-time untuk kebutuhan lampiran pelaporan SPT Tahunan Badan Anda.

Baca Juga: Accurate Manado

Kesimpulan

Untuk membantu anda dalam pencatatan pajak perusahaan ada baiknya anda menggunakan software akuntansi untuk membantu anda untuk menghitung dan juga pelaporan pajak.

Accurate Online adalah software akuntansi yang menyediakan fitur pajak atau smartlink tax yang akan memudahkan anda dalam pelaporan pajak perusahaan anda.

Menjadi perusahaan Non-PKP memberikan keuntungan tersendiri berupa struktur administrasi pajak yang lebih ringan. Namun, pemenuhan kewajiban seperti setoran PPh bulanan dan pelaporan SPT Tahunan tetap harus dijaga dengan disiplin agar bisnis Anda aman dari sanksi denda administrasi kantor pajak.

Sebagai Partner Resmi Accurate Online, AplikasiUMKM.com siap membantu Anda mendigitalisasi pembukuan bisnis agar selalu patuh pajak dan siap berkembang menjadi lebih besar.

Mau pembukuan bisnis Anda rapi sekaligus siap untuk pelaporan pajak tanpa ribet? Gunakan kesempatan Coba Gratis Accurate Online selama 30 Hari sekarang juga! Anda juga bisa mengonsultasikan sistem pencatatan keuangan usaha Anda bersama tim konsultan kami secara gratis via WhatsApp dengan mengklik tombol di bawah

Konsultansikan apapun bisnis Anda sekarang, kami siap membantu pembukuan usaha Anda semakin baik dan mudah dalam pelaporan pajak.

[kosultasi Gratis]

Baca juga: 

  1. Accurate Bandung
  2. Accurate Kalimantan
  3. Accurate POS
  4. Accurate Semarang 
  5. Accurate Palembang
  6. Accuate Offline