Mengetahui Jenis Pajak di Indonesia dan Pengelompokan nya. Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Pada kesempatan ini saya akan menbagikan sebuah artikel dengan membahas Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya untuk mendapatkan informasi leih lengkap silahkan baca sampai habis artikel ini ya.

Baca juga: Accurate Kalimantan

  1. Accurate Tarakan
  2. Accurate Palangkaraya
  3. Accurate Bontang
  4. Accurate Kutai 
  5. Accurate Banjarmasin
  6. Accurate kendari

Mengetahui Jenis Pajak di Indonesia dan Pengelompokannya

Jenis-jenis pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

  • Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

  • Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Baca juga: Accurate Makassar 

Mengetahui Jenis Pajak di Indonesia dan Pengelompokannya

Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga

Pajak di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis,  dan macamnya biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya. Tentunya Anda perlu mengetahui ini, karena ada uang yang Anda setorkan untuk kemajuan negara dan mengetahui peruntukannya. Terlebih jika Anda memiliki usaha dan harus menghitung pajak dari setiap laporan keuangan Anda.

  1. Accurate Tarakan
  2. Accurate Palangkaraya
  3. Accurate Bontang
  4. Accurate Kutai 
  5. Accurate Banjarmasin
  6. Accurate kendari
  7. Accurate Jayapura

Mari kita ulas satu persatu mengenai pajak di Indonesia :

Jenis pajak menurut lembaga pemungutan

Pajak menurut lembaga pemungutan terbagi menjadi 2 jenis pajak yaitu adalah Pajak pusat yang biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat jendral pajak yang dibawah naungan Kementrian keuangan. Yang kedua adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh dinas pendapatan daerah.

Baca Juga: Aplikasi Accurate

Contoh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Bea Materai.

Sedangkan unttuk Pajak daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Hotel dan Restoran
  3. Hiburan dan tontonan
  4. Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca juga: Accurate Bali

Jenis pajak menurut sifatnya

Untuk pajak menurut siftanya juga menjadi terbagi 2 jenis pajak, yaitu pajak subyektif dan pajak objektif, untuk perbedaannya adalah:

Pajak Subyektif

Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).

Jadi pada dasarnya setiap orang yang menghuni wilayah di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Sementara bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomis dengan Indonesia, Contohnya jika WNA tersebut memiliki usaha di Indonesia maka akan dikenakan wajib pajak.

Baca juga: Software Accurate

Pajak objektif

pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.

Lebih tepatnya pajak objektif dikenakan pada seorang warga negara Indonesia jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada beberapa golongan warga negara Indonesia yang terkena wajib pajak jenis ini adalah :

  • Pertama, adalah mereka yang menggunakan benda atau alat yang menurut ketentuan dikenai pajak.
  • Kedua, pajak yang diambil terkait kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya.
  • dan yang terakhir adalah jika seseorang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke suatu negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak.

Baca juga: Program Accurate

Jenis pajak menurut golongannya

Pengelompokan jenis pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya :

Pajak Langsung

Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya  tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:

  • Penghasilan (PPh).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Accurate POS

Pajak tidak langsung

Jenis ajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Baca juga: Harga Accurate online

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  1. Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:

  • Pertambahan Nilai (PPN).
  • bea masuk.
  • ekspor.

sebagian materi diambil dari online pajak.com

Usaha dan pajak

Pajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam dan peruntukan. Contohnya jika Anda membeli barang online dari luar negeri anda dikenakan pajak bea masuk, atau jika Anda menggunakan kendaraan bermotor Anda akan dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Hal inipun berlaku jika Anda memiliki usaha, pelaporan pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan, mulai dari :

  • PPN,
  • PPh21,
  • ePPh23,
  • dan lain lain.

Baca juga: Accurate Palembang

Tentunya ini akan memakan waktu jika dilakukan dengan manual, Anda bisa mencoba software pencatatan keuangan yang sudah terbukti dan sudah teruji contohnya adalah Accurate.

Software akuntansi Accurate Online sudah sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia dan memiliki sistem otomatis untuk penghitungan pajak yang berlaku di Indonesia.

Accurate Online terdapat fitur smart link tax yang erdiri dari :

  • e-Billing Pajak,
  • e-Filling ,
  • e-Faktur Pajak,
  • e-SPT PPn/BM

Yang akan memudahkan anda  dalam pelaporan pajak usaha anda, dapatkan diskon 25% untuk aktivasi aktivasi Accurate online disini, atau jika anda ingin mencoba versi trial nya dapakan free trial 30 hari disini

Baca juga:

  1. Accurate Offline
  2. Harga Accurate Online
  3. Cara beli Accurate 
  4. Accurate Semarang
  5. Accurate Semarang
  6. Harga Accurate Desktop
  7. Accurate Manado
  8. Coba Gratis Accurate
  9. Accurate Batam
  10. Accurate Palu