Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud? Pada kesempatan ini saya akan menbagikan sebuah artikel dengan membahas Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya untuk mendapatkan informasi leih lengkap silahkan baca sampai habis artikel ini ya.
Jenis-jenis pajak terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
- Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga
Pajak di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis, dan macamnya biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya. Tentunya Anda perlu mengetahui ini, karena ada uang yang Anda setorkan untuk kemajuan negara dan mengetahui peruntukannya. Terlebih jika Anda memiliki usaha dan harus menghitung pajak dari setiap laporan keuangan Anda.
Mari kita ulas satu persatu mengenai pajak di Indonesia :
Jenis pajak menurut lembaga pemungutan
Pajak menurut lembaga pemungutan terbagi menjadi 2 jenis pajak yaitu adalah Pajak pusat yang biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat jendral pajak yang dibawah naungan Kementrian keuangan. Yang kedua adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh dinas pendapatan daerah.
Contoh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pertambahan Nilai (PPN)
- Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Materai.
Sedangkan unttuk Pajak daerah adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Hotel dan Restoran
- Hiburan dan tontonan
- Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Baca Juga : Tutorial Mengaktifkan atau menghubungkan E-Faktur dengan Accurate Online
Jenis pajak menurut sifatnya
Untuk pajak menurut siftanya juga menjadi terbagi 2 jenis pajak, yaitu pajak subyektif dan pajak objektif, untuk perbedaannya adalah:
Pajak Subyektif
Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Jadi pada dasarnya setiap orang yang menghuni wilayah di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Sementara bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomis dengan Indonesia, Contohnya jika WNA tersebut memiliki usaha di Indonesia maka akan dikenakan wajib pajak.
Pajak objektif
pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Lebih tepatnya pajak objektif dikenakan pada seorang warga negara Indonesia jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa golongan warga negara Indonesia yang terkena wajib pajak jenis ini adalah :
- Pertama, adalah mereka yang menggunakan benda atau alat yang menurut ketentuan dikenai pajak.
- Kedua, pajak yang diambil terkait kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya.
- dan yang terakhir adalah jika seseorang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke suatu negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak.
Jenis pajak menurut golongannya
Pengelompokan jenis pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya :
Pajak Langsung
Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:
- Penghasilan (PPh).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Pengertian Markup dan Mark Down Dan penetapan harganya
Pajak tidak langsung
Jenis ajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.
Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:
- Pertambahan Nilai (PPN).
- bea masuk.
- ekspor.
sebagian materi diambil dari online pajak.com
Usaha dan pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam dan peruntukan. Contohnya jika Anda membeli barang online dari luar negeri anda dikenakan pajak bea masuk, atau jika Anda menggunakan kendaraan bermotor Anda akan dikenakan pajak kendaraan bermotor.
Hal inipun berlaku jika Anda memiliki usaha, pelaporan pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan, mulai dari :
- PPN,
- PPh21,
- ePPh23,
- dan lain lain.
Tentunya ini akan memakan waktu jika dilakukan dengan manual, Anda bisa mencoba software pencatatan keuangan yang sudah terbukti dan sudah teruji contohnya adalah Accurate.
Software akuntansi Accurate Online sudah sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia dan memiliki sistem otomatis untuk penghitungan pajak yang berlaku di Indonesia.
Accurate Online terdapat fitur smart link tax yang erdiri dari :
- e-Billing Pajak,
- e-Filling ,
- e-Faktur Pajak,
- e-SPT PPn/BM
Yang akan memudahkan anda dalam pelaporan pajak usaha anda, dapatkan diskon 25% untuk aktivasi aktivasi Accurate online disini, atau jika anda ingin mencoba versi trial nya dapakan free trial 30 hari disini
Leave a Reply