Panduan Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada Accurate Online
PT Cipta Piranti Sejahtera selaku pengembang software Accurate Online merupakan mitra Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ/2020.
Registrasi / Login
Sebelum menggunakan fitur e-Bupot unifikasi, perlu di lakukan registrasi untuk menghubungkan NPWP pengguna dengan Accurate Online.
Klik hubungkan maka pengguna akan di berikan formulir isian registrasi :
Isikan data registrasi Nomor NPWP, email dan telpon. Siapkan juga file sertifikat elektronik dan password sebagai validasi pendaftaran.
Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan
Setelah Berhasil registrasi e-bupot unifikasi, maka pengguna akan di tampilkan daftar Bukti Potong. Tentukan masa Bulan dan Tahun Bukti Potong untuk memastikan bukti potong tampil dan terbuat sesuai dengan masa nya.
Klik tombol Plus untuk membuat Bukti Potong Baru :
Tentukan Tipe PPh nya serta identitas detail dari pihak yang akan di potong. Kemudian lanjutkan pengisian informasinya pada tab selanjutnya, yakni Kode Objek Pajak, Nilai Penghasilan, Dokumen dan Identitas Pemotong serta Penandatangan.
Setelah lengkap, klik Simpan untuk membuat Bukti Potong. Jika ada kesalahan dalam informasi yang sudah di buat, untuk mengubah kembali pengguna tinggal masuk kembali ke detail Bukti Potong, lalu melakukan pengubahan dan menyimpannya kembali.
Posting
Menu Posting di gunakan untuk memberi perintah ke server DJP agar bukti potong-bukti potong yang sudah dibuat masuk ke dalam SPT Masa Unifikasi. Sehingga informasi SPT dan daftar Bukti Setor dan juga tagihannya terupdate di server DJP.
Untuk melakukan Posting, pengguna tinggal klik dan menyetujui konfirmasi Pesannya :
Input Bukti Penyetoran Pajak
Untuk melakukan input Bukti Penyetoran PPh menggunakan menu “Bukti Penyetoran”, maka akan tampil formulir seperti berikut :
Pada tab Tagihan Per Masa Pajak, Pengguna dapat melihat tagihan atas bukti potong yang sudah di buat. Kolom disetor ada lah nilai setor yang sudah diinputkan ke dalam Bukti Penyetoran, sehingga pengguna dapat melihat berapa kekurangan yang perlu di setorkan kembali.
Dan pada tab Bukti Penyetoran, Pengguna dapat mengisikan Bukti Penyetoran, untuk Objek Pajak, Jumlah Setoran, tanggal dan nomor NTPN yang sudah di dapat.
SPT Masa PPh Unifikasi
Jika Pengguna sudah melakukan proses pembuatan bukti potong, maka SPT dapat mulai di lengkapi dan di kirim ke server DJP. Masuk ke menu e-SPT PPh Unifikasi dari menu utama.
- Pembuatan SPT : saat melakukan proses Posting, Accurate Online otomatis membuatkan SPT sesuai dengan masa pembetulan terakhir yang ada di server DJP dengan Status “Lengkapi”. Sehingga pengguna tinggal melengkapi data-datanya saja.
- Melengkapi data SPT ada beberapa bagian di SPT yang membutuhkan pengguna melengkapi data datanya, antara lain penandatangan, informasi nilai Daftar Objek Pajak yang di setor sendiri dan Pajak yang dipotong pihak lain dimana tidak dapat di buatkan bukti potongnya.
Jika sudah dilengkapi, lalu di klik Simpan, jika berhasil melakukan proses pelengkapan SPT, maka SPT akan berubah status menjadi “Siap Kirim”. Dimana dengan status Siap kirim, SPT sudah dapat dilakukan proses Kirim SPT.
Kirim SPT
Untuk melakukan proses Kirim SPT tinggal mengklik menu Kirim SPT di form utama e-SPT PPh Unifikasi. Dan akan memunculkan formulir :
Dengan mengklik tombol Kirim, maka jika data data berhasil di kirim ke server DJP dan berhasil, SPT akan berubah status nya menjadi “Terkirim” dan pengguna sudah dinyatakan sah melaporkan SPT Unifikasi di masa pajak tersebut dan mendapatkan BPE sebagai bukti penerimaan elektronik yang dapat di print dari formulir SPT nya.
Hasil cetak BPE yang diterima sebagai berikut :
Dan SPT Induk juga bisa dicetak, seperti berikut tampilannya :
By ade lutfia|September 11th, 2021|Accurate, Pajak|Comments Off
on Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada Accurate Online
Bagikan info kelas ini ke teman Anda
Coba Gratis Accurate online